Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Indonesia Imbau Biaya "Top-up" Uang Elektronik Digratiskan

Menjelang sistem tersebut diberlakukan, BI mendorong agar biaya top-up atau isi ulang saldo uang elektronik tidak membebani masyarakat sehingga layanan itu bisa lebih luas lagi.

"Pengaturan harga top-up uang elektronik perlu diatur karena dinilai belum efisien dan masih membebani masyarakat karena harga yang variatif di lapangan, serta volume transaksi uang elektronik belum mencapai skala ekonomis yang akan berdampak pada efisiensi," demikian keterangan BI dalam laman resminya, bi.go.id, dikutip Rabu (1/8/2018).

Baca: INFOGRAFIK: Mengenal GPN, Apa Keuntungannya?

Menurut BI, pengguna akan lebih mudah dan nyaman dalam memakai uang elektronik jika dibebaskan dari biaya top-up. Oleh karena itu, BI mengimbau agar perbankan yang menerbitkan uang elektronik, bila sudah mampu, agar bisa membebaskan biaya top-up uang elektronik.

"Bagi bank yang telah mampu dan memiliki kapasitas penyediaan kemudahan tersebut, dapat menggratiskan biaya top-up uang elektronik," tutur BI.

Sementara bank yang belum mampu menggratiskan biaya top-up uang elektronik, tetap diperbolehkan untuk memungut biaya namun tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan dan tetap harus mengedepankan kepentingan pengguna.

Sejalan dengan upaya itu, BI juga mendorong seluruh bank menyempurnakan layanan uang elektronik, mulai dari infrastrukturnya, menyiapkan sarana top up di berbagai lokasi, hingga kecukupan kartu.

Saat ini, sistem GPN baru diberlakukan terhadap kartu ATM atau debet. Secara bertahap, GPN akan diimplementasikan untuk uang elektronik lalu diterapkan pada layanan lain seperti layanan berbasis tagihan, online payment, dan lainnya.

GPN merupakan suatu sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran.

Manfaatnya saat ini, masyarakat tidak perlu mencari mesin EDC (Electronic Data Captured) dari bank yang sama karena semua kartu yang diterbitkan bank domestik dapat terhubung dengan satu mesin EDC dengan GPN.

Saat ini di Indonesia terdapat berbagai macam uang elektronik. Tak hanya oleh bank, uang elektronik juga diterbitkan oleh oleh provider lain.

Sejumlah penerbit uang elektronik mengenakan biaya jika nasabah atau pengguna uang elektronik menambah saldo uang elektroniknya atau top-up.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/02/060008226/bank-indonesia-imbau-biaya-top-up-uang-elektronik-digratiskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke