Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Bulan Ini, OJK Luncurkan Aturan P2P Lending

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan untuk layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending akan terbit akhir Agustus 2018.

Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan nantinya akan menjadi payung hukum untuk semua kegiatan fintech di Indonesia.

Peer to peer (P2P) lending merupakan metode peminjaman uang kepada individu atau bisnis di mana pemberi pinjaman dan peminjam dipertemukan secara online atau melalui platform tertentu.

"Kami sebut itu Peraturan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD). Itu sudah hampir final. Kami harap Agustus bisa selesai," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui di acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Nurhaida memberikan gambaran, secara garis besar aturan itu akan mengatur secara keseluruhan aspek yang dikerjakan oleh perusahaan fintech yang bergerak di layanan P2P lending.

Aturan tersebut juga akan fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi mengenai siapa pemberi pinjaman (lender) dan peminjamnya (borrower).

Selain itu, OJK juga menyertakan aturan tentang regulatory sandbox atau tempat untuk menguji perusahaan fintech mana yang sesuai dan mana yang belum sesuai.

Setelah diuji, baru perusahaan fintech akan menerima izin dari OJK.

"Akan ada tahap untuk regulatory sandbox, tapi peraturan untuk itu akan kami buat lebih detil setelah aturan (P2P lending) ini selesai," tutur Nurhaida.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/07/120831826/akhir-bulan-ini-ojk-luncurkan-aturan-p2p-lending

Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke