Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fintech Selain P2P Lending Belum Wajib Daftar ke OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa mendaftar perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di luar layanan peer-to-peer (P2P) lending.

Sebab, OJK baru merumuskan aturan fintech khusus untuk P2P lending dan belum merambah ke sektor yang lain.

P2P lending merupakan metode peminjaman uang kepada individu atau bisnis di mana pemberi pinjaman dan peminjam dipertemukan secara daring atau melalui platform tertentu.

"Dari semua perusahaan yang ada, kalau masuk sebagai P2P lending, harus ikut aturan itu karena sudah ada. Tetapi, bagi perusahaan yang bergerak selain P2P lending, karena aturannya belum ada, kami belum bisa mewajibkan mereka untuk terdaftar," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui di acara VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Aturan untuk P2P lending rencananya akan diluncurkan pada akhir Agustus 2018.

Menjelang peluncuran aturan P2P lending, OJK juga sedang menyusun aturan mengenai penawaran saham berbasis teknologi atau equity crowdfunding yang ditargetkan akan selesai bulan ini atau September 2018.

Nasib fintech selain p2p lending

Lantas, bagaimana dengan fintech yang sudah ada di Indonesia namun bergerak di luar sektor P2P lending?

Nurhaida mengungkapkan, pihaknya akan mendesain aturan besar sebagai payung hukum untuk Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang di dalamnya akan menguji wujud layanan baru dari industri fintech.

"Kalau IKD mereka akan ada tahapnya sebelum terdaftar. Setelah jelas bentuk inovasinya dan jenis produknya baru, maka akan ikut peraturan yang baru," tutur Nurhaida.

Dengan begitu, Nurhaida memastikan OJK masih akan mengkaji berbagai bentuk fintech yang masih berkembang.

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk merumuskan aturan-aturan baru ke depannya.

"Tentu akan kami telaah apakah perlu ada peraturan baru. Kalau yang dikatakan ilegal mungkin karena sekarang belum diatur, itu harus dilihat. Utamanya supaya ini bisa berkembang dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat, perlindungan konsumen lebih penting," ujar Nurhaida.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/07/154956626/fintech-selain-p2p-lending-belum-wajib-daftar-ke-ojk

Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke