Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Mobil Dinas Sri Mulyani Sudah Bayar Pajak

Namun, dia mengakui pelat nomor mobil dinas Sri Mulyani yang digunakan saat mendatangi acara gathering eksportir Indonesia yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Jakarta, Selasa (7/8/2018) sudah kedaluwarsa.

Saat menghadiri acara tersebut Sri Mulyani menumpangi sedan hitam dengan pelat nomor RI 26.

Dari pengamatan Kompas.com, di bawah RI 26, terdapat angka 07 18, yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan. Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.

"Terkait berita pelat mobil, pajaknya sudah dibayar dan sudah selesai kami terima. Pelat mobilnya juga sudah diganti," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa malam.

Nufransa pun mengirimkan foto STNK dan pelat nomor mobil dinas Sri Mulyani yang telah diperpanjang. Namun, perpanjangan masa pelat nomor tersebut hanya satu tahun.

Pada kendaraan lainnya, biasanya perpanjangan pelat selama lima tahun. Terkait hal itu, menurut Nufransa, mobil dinas menteri memang diperpanjang tiap satu tahun sekali.

"Mobil kendaraan dinas menteri diperpanjang setiap tahun. Pelat RI diperpanjang setahun sekali," kata Nufransa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/08/060800026/kemenkeu-mobil-dinas-sri-mulyani-sudah-bayar-pajak

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke