Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sederhanakan Perizinan Peraturan untuk "Start Up"

"Kami kan mau dorong fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan yang targetnya 75 persen tahun 2019. Akan banyak kontirbusi dari pasar polis (insurtech) untuk mendukung target inklusi keuangan indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (10/8/2018).

Penyerhanaan ini bagian dari dukungannya kepada industri teknologi terutama fintech untuk berkembang.

"Disederhanakan dari 36 tinggal 5 (peraturan) yang tersisa. Istilahnya teknologi berkembang dengan cepat sekarang, dulu ada izin-izin khusus misal untuk internet, dan lain-lain. Sekarang udah gelondongan aja. Biarkan industrinya (fintech) berkembang," ujar Rudiantara.

Rudiantara mengungkapkan, penyederhanaan peraturan tersebut telah diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) untuk segera diundangkan.

"Sudah tanda tangan bulan Agustus, berlaku setelah tanda tangan. Dibawa dulu Kemenhumham untuk diundangkan," ujar Rudiantara.

Kemenkominfo menargetkan hingga 2020 terdapat 1.000 start up di Indonesia untuk tahun 2020. Menurut dia, sampai saat ini sudah ada sekitar 300 start up yang berkembang dan melewati proses inkubasi dan akselersi agar lebih layak.

"Banyak anak muda yang bikin start up sekarang, tapi belum lewat proses itu belum start up namanya. Kita dorong start up untuk lewat proses itu agar proper," ungkap Rudiantara.

Setelah melewati proses inkubasi dan akselerasi nantinya start up ini akan dikurasi. Hal tersebut agar start up itu bisa dinaikkan hingga menjadi start up unicorn. "Nanti dikurasi agar dinaikkan bisa jadi unicorn," tambah Rudiantara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/10/130955026/pemerintah-sederhanakan-perizinan-peraturan-untuk-start-up

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke