"Kami kan mau dorong fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan yang targetnya 75 persen tahun 2019. Akan banyak kontirbusi dari pasar polis (insurtech) untuk mendukung target inklusi keuangan indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (10/8/2018).
Penyerhanaan ini bagian dari dukungannya kepada industri teknologi terutama fintech untuk berkembang.
"Disederhanakan dari 36 tinggal 5 (peraturan) yang tersisa. Istilahnya teknologi berkembang dengan cepat sekarang, dulu ada izin-izin khusus misal untuk internet, dan lain-lain. Sekarang udah gelondongan aja. Biarkan industrinya (fintech) berkembang," ujar Rudiantara.
Rudiantara mengungkapkan, penyederhanaan peraturan tersebut telah diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) untuk segera diundangkan.
"Sudah tanda tangan bulan Agustus, berlaku setelah tanda tangan. Dibawa dulu Kemenhumham untuk diundangkan," ujar Rudiantara.
Kemenkominfo menargetkan hingga 2020 terdapat 1.000 start up di Indonesia untuk tahun 2020. Menurut dia, sampai saat ini sudah ada sekitar 300 start up yang berkembang dan melewati proses inkubasi dan akselersi agar lebih layak.
"Banyak anak muda yang bikin start up sekarang, tapi belum lewat proses itu belum start up namanya. Kita dorong start up untuk lewat proses itu agar proper," ungkap Rudiantara.
Setelah melewati proses inkubasi dan akselerasi nantinya start up ini akan dikurasi. Hal tersebut agar start up itu bisa dinaikkan hingga menjadi start up unicorn. "Nanti dikurasi agar dinaikkan bisa jadi unicorn," tambah Rudiantara.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/10/130955026/pemerintah-sederhanakan-perizinan-peraturan-untuk-start-up