Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peternak Sayangkan Industri Tak Wajib Serap Susu Segar Lokal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menyoroti diterbitkannya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Ini terkait perubahan pasal yang tidak lagi mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir untuk melakukan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dan melakukan kemitraan demi meningkatkan produksi dan kualitas susu dalam negeri.

"Kami terkejut dan merasa terpukul sekali. Peternak tentu menyayangkan sekali perubahan peraturan menjadi Permentan 30/2018 yang menghapus semua kewajiban pelaku usaha untuk menyerap SSDN dan melakukan program kemitraan dengan peternak sapi perah lokal," kata Agus dalam pernyataannya, Senin (13/8/2018).

Padahal, setahun terakhir Kementan cukup gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan kemitraan yang mulai diwajibkan bagi IPS dan importir.

Agus juga melihat hilangnya kewajiban menyerap dan melakukan kemitraan untuk peningkatan produksi dan kualitas SSDN akan berdampak makin terdesaknya posisi peternak sapi perah lokal.

"Saat ini serapan susu nasional saja hanya ada di angka 18 persen. Harga jual susu di tingkat peternak juga sangat rendah, kualitas terbaik hanya berkisar Rp 5.000. Jika tidak ada kewajiban menyerap SSDN, tentu peternak akan semakin terpinggirkan dan harga juga akan terus turun karena tidak ada dukungan menjaga kualitas dan produktivitas susu," sebut Agus.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kompensasi jika memang tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha memanfaatkan SSDN ataupun bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

"Ketika ada revisi Permentan ini, otomatis keadaan kembali pada tidak adanya perhatian bagi nasib peternak sapi perah lokal. Setidaknya perlu ada kompensasi, minimal ketegasan soal perlunya bermitra dan penetapan harga yang tidak sewenang-wenang," ungkap Agus.

Dengan situasi yang ada saat ini, Agus juga melihat urgensi adanya regulasi yang lebih tegas dari sekadar peraturan di kementerian.

Susu saat ini belum masuk dalam klasifikasi barang pokok dan penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Salah satu alasannya karena tingkat konsumsi susu di Indonesia relatif masih rendah.

"Peternak sapi perah ini seperti dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Kalau tidak ada upaya dukungan, mungkin lima atau sepuluh tahun lagi tidak ada lagi peternak sapi perah lokal karena kita sudah bergantung pada impor saja untuk susu," jelas Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/13/184626626/peternak-sayangkan-industri-tak-wajib-serap-susu-segar-lokal

Terkini Lainnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke