Ketua Dewan Komisioner OJK WImboh Santoso mengatakan, melalui paket kebijakan yang mereka keluarkan ke depannya diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif. Sehingga, akan meningkatkan dampak yang berkelanjutan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
"Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk medorong sinergi antar Kementerian dan Lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster," ujar Wimboh, Rabu (15/8/2018).
Dirinya juga menambahkan, saat ini indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga.
Demikian pula indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.
"Pertumbuhan ekonomi nasional cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik," ujar dia.
Adapun kebijakan yang bertujuan untuk mendorong ekspor dan industri penghasil devisa antara lain:
Insentif untuk lembaga Keuangan
Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
Revitalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor
Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Pengembangan Wisata
Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
Pengembangan UKM
Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian
Pelonggaran Kebijakan
Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
Mendorong Startup Fintech
Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Perbesar Peran Pasar Modal
Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
Selain itu, OJK juga mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/16/070400226/genjot-ekspor-dan-pertumbuhan-ekonomi-ojk-keluarkan-paket-kebijakan