Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berita Populer: Perang Dagang AS hingga Respons Sri Mulyani soal Utang

 Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberlakukan tarif impor kepada para mitra dagangnya mengakibatkan gucangan di pasar global.

Negara-negara dengan ekonomi berkembang seperti Turki dan China pun harus membayar ongkos yang lebih mahal untuk bisa mengekspor produk mereka ke AS.

Tak hanya itu, Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, pun memasang tingkat bunga yang besarnya empat kali lipat dalam waktu dua tahun belakangan. Negara-negara dengan utang dollar AS yang cukup besar untuk membiayai pertumbuhan atau pembangunan pun harus membayar harga yang lebih mahal untuk bunga.

Salah satu yang terkena dampak Trump ini adalah Argentina sehingga negara asal pesepak bola Lionel Messi ini pun harus meminta pertolongan kepada Dana Moneter Internasioal (IMF).

Baca selengkapnya: 5 Negara Ini Paling Terdampak Perang Dagang AS

2. Tidak Bayar Cicilan Bunga, Sariwangi Terancam Pailit

 PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit.

Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun.

Perinciannya, dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditor preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar.

Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, mengatakan, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga.

Baca selengkapnya: Tidak Bayar Cicilan Bunga, Sariwangi Terancam Pailit

3. Sri Mulyani: Pembayaran Utang Saat Ini adalah Kewajiban dari Sebelum Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembayaran pokok utang pemerintah untuk tahun 2018 sebagian besarnya dari utang yang dibuat sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau sebelum 2015.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani, sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini tidak wajar. Bahkan, Zulkifli juga mengatakan pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan. Sehingga, kewajaran besaran pembayaran pokok utang pemerintah tersebut dipertanyakan.

"Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut, 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum Presiden Jokowi," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook resminya, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Pembayaran Utang Saat Ini adalah Kewajiban dari Sebelum Presiden Jokowi

4. Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004. Masa penawaran berlangsung mulai 20 Agustus hingga 13 September 2018.

Pada penerbitan SBR004, kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama sebesar 8,05 persen dengan tenor dua tahun.

Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman mengatakan, untuk mempermudah investasi, sejak SBR003 telah diterapkan pendaftaran online melalui e-SBN. Melalui aplikasi tersebut, pembelian SBR004 dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya menggunakan gadget.

"Kami berharap antusiasme investor dan masyarakat dalam berinvestasi dapat meningkatkan optimisme pasar SBN domestik dan keuangan inklusif akan semakin dalam dan luas di masa mendatang," kata Luky di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

5. Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

Setelah sempat protes, Indonesia memilih bakal mematuhi kebijakan kemasan rokok yang berlaku di Australia. Negeri Kangguru mewajibkan penggunaan kemasan netral alias polos untuk produk tembakau.

"Para eksportir kita akan mematuhi ketentuan Australia," ujar Sondang Anggraini, Direktur Perundingan Multilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kontan, Minggu (19/8/2018).

Menurut Sondang, Indonesia merupakan pihak ketiga dalam banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Badan ini menolak gugatan Pemerintah Honduras dan Republik Dominika atas kebijakan Australia terkait kemasan netral untuk produk tembakau.

Atas dasar itu, Sondang bikang, Indonesia punya hak untuk memihak. Indonesia akan memberikan dukungan terhadap kebijakan Australia tersebut. Bentuk dukungannya adalah mematuhi aturan yang berlaku di Australia.

Baca selengkapnya: Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/063500426/berita-populer--perang-dagang-as-hingga-respons-sri-mulyani-soal-utang

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke