Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyidikan Tindak Pidana Perbankan BPR Multi Artha Mas Sejahtera Rampung

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmat Sunanto mengatakan, kasus tindak pidana perbankan pada BPR MAMS berupa pencatatan palsu pada laporan keuangan perbankan untuk kepentingan pribadi oleh komisaris perusahaan yang berinisial H.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2016 lalu dan OJK sendiri telah membekukan izin operasi BPR MAMS.

"Modusnya tahun 2013 komisaris BPR MAMS sudah ada niat jahat membuat rekening pribadi di BCA," ujar Rokhmat ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Selasa (21/8/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, komisaris tersebut kemudian meminta kepada direktur keuangan untuk memindahkan keuangan kas rekening BPR ke rekening pribadinya dengan iming-iming bunga yang lebih besar.

"Awalnya mereka baik-baik saja, tapi kemudian Departemen Pengawasan Perbankan OJKmenemuka keganjalan. Lho, kok ada transferan ke rekening pribadi, seharusnya kan ke rekening perusahaan," jelas Rochmat.

Setelah diberikan pemberitahuan dan teguran, namun ternyata oknum H tetap melanjutkan tindakan tersebut. Rekening pribadi tidak kunjung ditutup, sehingga dari Departemen Pengawasan melimpahkan kasus tersebut kepada Departemen Penyidikan.

Proses penyidikan pun dilakukan selepas OJK melakukan pembinaan.

"Sudah diberikan pemberitahuan bahwa tindakan tersebut salah, keliru, tetap dilakukan padahal sudah diperintahkan tutup (rekening) oleh OJK," jelas dia.

Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kauss ini antara lain pemeriksaan 6 orang saksi termasuk pegawai BPR MAMS, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS), serta memeriksa tersangka H.

Selain itu, OJK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapanya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Total kerugian yang ditanggung oleh perusahaan dan nasabah berjumlah Rp 6,28 miliar dollar AS dengan rincian uang tunai sebesar Rp 5 miliar, cek dan giro senilai Rp 480 juta, pelunasan kredit dari debitur Rp 50 juta, serta penjualan 2 unit mobil inventaris perusahaan senilai Rp 300 juta.

"Pada 21 Agustus tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan selesai dengan hukuman tersangka minimal 5 tahun penjara," ujar Rokhmat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/133920226/penyidikan-tindak-pidana-perbankan-bpr-multi-artha-mas-sejahtera-rampung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke