Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per Agustus 2018, OJK Selesaikan Penyidikan 8 Tindak Pidana Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan Agustus 2018 telah menyelesaikan 8 tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rochmat Sunanto menjelaskan, dari 8 tindak pidana tersebut, sebanyak 7 di antaranya merupakan tindak pidana oleh perbankan, sementara 1 sisanya oleh penyedia jasa asuransi dana pensiun.

"Kalau di asuransi ada Gelora Karya Jasa Utama, itu di Jakarta dan sudah P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyelidikan Sudah Lengkap)," ujar Rokhmat ketika memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Selasa ( 21/8/2018).

Lebih lanjut Rokhmat menjelaskan, modus dari setiap kasus pidana yang ditangani OJK beragam meski dengan tujuan yang sama, yaitu menguntungkan pihak tertentu. Dia mencontohkan, pada beberapa kasus yang berbentuk pemberian kredit fiktif melalui perbankan.

"Contohnya begini, misalnya ada nama seseorang, dia debitur lama sudah selesai (kreditnya) sehingga identitas berkasnya ada di bank, itu dipakai ulang buat diajukan kredit lagi," jelas Rokhmat.

Dalam kasus lain, ada pula pihak yang mengajukan kredit ke perbankan dengan agunan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Umumnya, tersangka merupakan pimpinan dari perusahaan yang memeliki kekuasaan untuk memengaruhi karyawan.

"Karyawan kan tidak bisa menolak ketika diperintah oleh pimpinan," ujar dia.

Sebagai informasi, sejak tahun 2017, Departemen Penyidikan menerima sebanyak 33 berkas tindak pidana dari berbagai jenis penyedia jasa keuangan. Adapun setiap kasus memiliki waktu penanganan yang beragam, tergantung dengan tersangka, kelengkapan bukti serta saksi ahli.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/150514626/per-agustus-2018-ojk-selesaikan-penyidikan-8-tindak-pidana-jasa-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke