Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar

Jumlah tersebut diajukan oleh para pengusaha vape atau rokok elektrik sejak aturan mengenai cukai vape dikeluarkan oleh DJBC pada Juli 2018 lalu.

"Rp 10,1 miliar (pita) cukai yang sudah dipesan. Kami berharap seluruh pengusaha vape sudah mengajukan izin," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Sebelumnya, pungutan cukai terhadap liquid atau cairan rokok elektrik (vape) pertama-tama dipatok mulai berlaku pada 1 Juli 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, DJBC memutuskan memberi relaksasi hingga 1 Oktober 2018 mendatang.

Adapun besaran cukai terhadap liquid rokok elektrik atau vape ditetapkan sebesar 57 persen. DJBC memproyeksikan, potensi penerimaan dari pengenaan cukai liquid vape akan mencapai Rp 50 miliar-Rp 70 miliar hingga akhir tahun 2018.

Besaran potensi penerimaan dari cukai liquid vape itu didasarkan pada jumlah produsen saat ini, dengan kisaran 150 sampai 200 produsen. Heru turut mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan pengenaan cukai yang akan berlaku pada 1 Oktober mendatang karena setelah tenggat tersebut ada sanksi yang diberlakukan.

"Tiga bulan setelah (relaksasi) akan ada enforcement (penegakan hukum)," tutur Heru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/130600426/sebulan-aturan-vape-dirilis-nilai-pesanan-pita-cukai-capai-rp-10-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+