Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kode Etik Fintech Akhirnya Diluncurkan, Ini Isinya

Code of conduct atau kode etik itu diluncurkan setelah ditandatangani lebih dari 43 pelaku usaha fintech yang tergabung dalam Aftech pada awal Agustus lalu.

Keberadaan kode etik itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

"Itu merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela-oleh para perusahaan anggota Aftech yang memberikan Iayanan pinjam meminjam berbasis teknologi infomasi (online) kepada konsumen di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi dalam jumpa pers di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Adrian menambahkan, munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech ingin membangun industri fintech dalam negeri lebih baik ke depannya.

Di sisi lain, Adrian berharap agar code of conduct ini bisa membuat para pelaku usaha fintech terutama yang tergabung dalam Aftech bisa patuh dan bermain sesuai aturan yang sama.

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini.

Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan, dan Iainnya.

"Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh penyelenggara, sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah," jelas Adrian.

Kedua, lanjut Adrian, adalah pencegahan pinjaman berlebih. Dengan acuan tersebut, pelaku usaha fintech menawarkan pinjaman yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen, bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang.

Untuk itu, setiap perusahaan fintech dilarang memberikan pinjaman tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, perusahaan fintech juga wajib melakukan riset dan verifikasi kepada konsumen untuk memastiakan mampu membayar utang atas pinjaman tersebut.

"Tak hanya itu, penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan pioses pinjam-meminjam," sambung Adrian.

Acuan ketiga adalah, perusahaan fintech harus melaksanakan prinsip itikad baik terkait praktik penawaran.

Kemudian, para pelaku usaha fintech wajib memberikan dan menagih utang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying.

"Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasatkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi," ucap Adrian.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/151345326/kode-etik-fintech-akhirnya-diluncurkan-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke