Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Fintech Klaim Bunga Pinjaman Tak Bebani Konsumen

Salah satu caranya adalah dengan tidak menciptakan mekanisme predatory lending pada seluruh perusahaan fintech.

Adapun yang dimaksud dengan predatory lending adalah pengenaan bunga dan denda yang tidak transparan oleh para pelaku usaha fintech. Dengan begitu, maka besaran bunga tidak diketahui oleh konsumen pada awal masa peminjaman.

"Artinya kita tidak ingin ada perusahan yang tidak menyatakannya di depan. Makanya sekarang disetiap website industri fintech sekarang ada itu bunga dan denda yang bisa dilihat secara transparan," ujar Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko, di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Transparansi notifikasi soal bunga tersebut dirasa Sunu mampu membuat pelaku usaha fintech terhindar dari pemberian bunga yang mencekik para konsumennya.

"Bunga itu atas prinsipal, tidak boleh atas dasar tertunggak, sehingga ini memastikan ke peminjam agar mengembalikan secara penuh utangnya," tambah dia.

Kemudian, dengan adanya mekanisme transparansi itu, Sunu berharap agar lingkungan bisnis pinjam meminjam berbasis online di Indonesia dapat saling menguntungkan.

Imbasnya akan mendorong tercapainya inklusi keungan di Indonesia.

"Kita tidak ingin menciptakan industri pinjam meminjam yang saling menggerogoti. Terms ini sudah pernah ada di negara lain dan kita tidak ingin ada mekanisme predatory lending," pungkas Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/24/071500826/industri-fintech-klaim-bunga-pinjaman-tak-bebani-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke