Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peningkatan Energi Terbarukan, Tantangan Besar bagi Indonesia

Bukan hanya itu, target ini justru akan terus meningkat sampai 31 persen pada 2025. Namun, sampai tahun 2016, Indonesia baru bisa mencapai 6,51 persen produksi energi terbarukan.     

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, hingga 2017, ada 70 proyek pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang telah menjalin kesepakatan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Belum pernah terjadi hal seperti ini pada tahun sebelumnya. Namun, apakah upaya ini cukup untuk mencapai target porsi EBT paling sedikit 23 persen sampai tahun 2025?

Proyek-proyek yang sudah ada tentu saja masih jauh dari target yang diharapkan. Apalagi kalau melihat kondisi petumbuhan gross domestic product (GDP) rata-rata Indonesia yang diprediksikan 5,6 persen dari 2015-2050 dan pertumbuhan penduduk 0,8 persen setiap tahun.

Kebutuhan energi tentu saja akan meningkat dan diprediksikan permintaan energi final nasional akan mencapai 238,8 juta MTOE sampai tahun 2025 atau 1,8 kali lipat dari konsumsi energi final tahun 2015.

Walaupun kondisi geografis Indonesia memiliki potensi pengembangan energi terbarukan, transisi ke energi tersebut masih merupakan suatu tantangan besar.

Masih banyak pihak yang masih pesimistis dan belum paham betul akan teknologi energi terbarukan ini.

Padahal, menurut data dari Badan Energi Terbarukan Internasional, Indonesia berpotensi untuk menghasilkan 716 GW energi dari solar photovoltaic (solar PV), hydropower, bioenergi, geoteermal, tenaga gelombang laut, dan angin.

Namun, Indonesia masih harus menghadapi tantangan untuk pengembangan energi terbarukan ini, mulai dari keterbatasan lahan terbuka untuk pemanfaatan energi dari solar PV ataupun biaya investasi yang tinggi untuk pemanfaatan teknologi baru dan terbarukan.

Bergantung pada bahan bakar fosil

Barier atau penghalang utama peralihan ke energi terbarukan di Indonesia adalah tingkat ketergantungan terhadap bahan bakar fosil masih sangat tinggi. Sampai saat ini, porsi bauran energi primer Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil.

Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih sangat tinggi walaupun produksi domestiknya terus menurun. Dari tahun 2017 sampai 2025, penyediaan BBM sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.

Sebagai negara berkembang, Indonesia juga masih terjebak dalam perjanjian jangka panjang akan bahan bakar fosil dan kondisi arsitektur perekonomian yang masih sangat tergantung dengan bahan bakar fosil.

Langkah yang bisa diambil untuk meringankan masalah ini dapat berupa membuat suatu dialog antar institusi yang mendorong transisi ke energi terbarukan dalam skala regional dan melakukan studi kelayakan untuk energi terbarukan lintas negara.

Ketidakseimbangan dan ketidakadilan subsidi

Subsidi energi merupakan salah satu beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Pada 2017, Indonesia telah menghabiskan Rp 77,3 triliun untuk subsidi energi atau 4,4 persen dari pendapatan negara.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah menyebabkan tarif untuk energi fosil lebih murah, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Adapun energi terbarukan masih memiliki tarif lebih mahal karena biaya investasi teknologinya yang tinggi. Hal ini menyebabkan energi terbarukan sulit bersaing dengan energi fosil yang masih disubsidi.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme feed in tariff untuk mendorong penggunaan dan instalasi sistem energi terbarukan.

Mekanisme ini mewajibkan perusahaan utilitas mayor (semacam PT PLN) untuk membayar suatu tarif  listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan, di mana tarif ini maksimal 85 persen di atas biaya produksi produksi (BPP) dari bahan bakar fosil.

Namun, belum ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang akan menggantikan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PLN untuk membeli listrik dari produsen energi terbarukan.

Apabila biaya ini dibebankan kepada masyarakat, biaya untuk listrik dari energi terbarukan akan tetap mahal dan tetap sulit bersaing.

Sebaiknya, tarif yang diberikan pada produsen listrik dari energi terbarukan ditetapkan setinggi-tingginya agar menarik para investor.

PLN juga perlu mendapat jaminan bahwa biaya tambahan yang akan dikeluarkan akan ditanggung oleh pemerintah.

Penetapan tarif kepada masyarakat juga mesti disesuaikan dengan kondisi kemampuan masyarakat, tarif listrik lebih tinggi diberikan kepada pengguna yang lebih besar.

Hal ini akan mendorong pengguna listrik skala besar untuk menggunakan energi terbarukan dari solar PV sehingga mengurangi konsumsi listrik yang berasal dari PLN.

Keterbatasan investasi

Masih sangat sedikit investasi untuk riset dan pengembangan teknologi terbarukan yang diberikan oleh pemerintah. Ketersediaan material penelitian, prasarana, dan sarana penelitian masih sangat terbatas.

Selain itu, hanya sedikit staf PLN yang memiliki kemampuan tentang energi terbarukan untuk diimplementasikan dalam skala besar.

Faktor lainnya adalah hampir sebagian besar teknologi terbarukan masih diimpor dari luar negeri dan masih sangat sedikit industri yang membantu pengembangan energi terbarukan.

Hal itu mengakibatkan proses peralihan ke energi terbarukan di Indonesia menjadi sangat lambat.

Kurangnya koordinasi antarinstansi

Koordinasi yang buruk antarkementerian dan lembaga akan menyebabkan rencana-rencana pembangunan yang telah ditetapkan menjadi tidak konsisten.

Bayangkan saja, ada 7 institusi yang bertanggung jawab atas kebijakan energi terbarukan. Perbedaan data antarinstitusi bisa berbeda sehingga pengembangan energi terbarukan menjadi tidak konsisten.

Selain itu, kebijakan-kebijakan terkait pengembangan energi terbarukan relatif berubah-ubah setiap waktu, contohnya dalam penetapan feed in tariff renewable energy.

Adanya otonomi daerah juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan dan program pengembangan energi terbarukan.

Kadang kala pemerintah daerah belum memiliki kapasitas cukup dalam memanfaatkan sumber daya energi terbarukan, apalagi penelitian tentang teknologi energi terbarukan di Indonesia masih sedikit sehingga kemampuan sumber daya manusia masih rendah.

Pemerintah diharapkan menegaskan kembali komitmennya dalam peningkatan 23 persen bauran energi terbarukan serta memastikan implementasi yang dilakukan konsisten dengan rencana dari visi yang telah dibuat.

Tanpa ada kebijakan atau dukungan yang lebih sesuai, proses peralihan ke energi terbarukan mungkin masih akan tetap lambat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/28/160220126/peningkatan-energi-terbarukan-tantangan-besar-bagi-indonesia

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke