Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

September, Indonesia Siap Terapkan Pertukaran Informasi Perpajakan

Indonesia menerapkan AEoI guna mendukung kerja para petugas pajak mulai bulan September 2018.

"(AEoI) sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Robert saat ditemui di Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Kamis (30/8/2018).

AEoI merupakan kesepakatan dan komitmen internasional di bidang perpajakan yang bertujuan mengedepankan transparansi informasi keuangan.

Guna mendukung keikutsertaan Indonesia dalam AEoI, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mempersiapkan instalasi dan infrastruktur, utamanya dari segi informasi teknologi (IT).

Salah satu contohnya adalah menerapkan joint domain yang membuat semua data di komputer kantor-kantor pajak tersambung satu dengan yang lain. DJP juga bisa memonitor secara keseluruhan siapa saja yang mengakses dan data apa saja yang diambil.

Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen melaksanakan AEoI pada September 2018. Setelah AEoI diterapkan, Wajib Pajak tidak lagi bisa menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Berdasarkan perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia. Ada 49 negara di antaranya sudah lebih dulu melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada tahun 2017 silam.

Adapun sebelum AEoI diterapkan, otoritas perpajakan masih kesulitan mengusut Wajib Pajak yang diduga menyembunyikan hartanya dari petugas pajak. Wajib Pajak yang dimaksud menyembunyikan hartanya di negara-negara suaka pajak atau tax haven.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/30/120537726/september-indonesia-siap-terapkan-pertukaran-informasi-perpajakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke