JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsudin mendukung kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang digagas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK sudah sangat tepat. Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," kataAzis dalam pernyataannya, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah.
Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.
"Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," ujar Azis.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan simplifikasi akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.
"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," jelas Prastowo.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/04/151942226/dpr-dukung-penyederhanaan-struktur-tarif-cukai-rokok