Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang semakin terperosok.
"Akan menerapkan peraturan, ekspor harus pakai letter of credit (LC), detail nanti diatur di BI (Bank Indonesia), ada juga Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Jonan di kantornya, Selasa (4/8/2018) malam.
Kemudian, Jonan juga menyampaikan bahwa hasil ekspor ini 100 persen harus kembali ke Indonesia. Devisa hasil ekspor SDA bisa disimpan di dalam negeri melalui bank nasional, atau bank pemerintah di luar negeri.
"Uangnya harus kembali. Boleh dalam bentuk dollar AS atau bisa ditempatkan di bank-bank pemerintah di luar negeri," imbuh Jonan.
Lebih lanjut, pemerintah dalam mekanisme ini juga nantinya akan mengenakan sanksi bagi yang melanggar peraturan.
"Kalau misal tidak kembali kita akan kenakan sanksi untuk mengurangi kemampuan ekspornya," pungkas Jonan.
Dirinya, menegaskan jangan sampai ekspor hasil SDA ini tidak sampai kembali ke Indonesia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/110300526/menteri-jonan---seluruh-devisa-hasil-ekspor-sda-harus-kembali-ke-indonesia