Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

16 "Fintech" Belajar Proses Pengajuan Izin ke OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - 16 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fntech) peer to peer lending (P2P) melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Perusahaan-perusahaan itu mempelajari proses pengajuan izin fintech ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danamas telah mengantongi izin usaha dari OJK. Dalam studi banding tersebut, 16 perusahaan fintech pun mempelajari pengelolaan fintech yang sesuai dengan standar kesiapan operasional.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam pernyataannya, Rabu (5/9/2018).

Hendrikus menjelaskan, Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

"Melalui kesiapan Danamas dalam melayani kebutuhan pendanaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) masyarakat, kami berharap dengan studi banding ini, kami dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar," sebut Presiden Direktur Danamas Dani Liharja.

Dani mengungkapkan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, yakni cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun, seringkali kesiapan operasional perusahaan fintech kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda.

"Kesiapan operasional tidak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas," ujar Dani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/190656626/16-fintech-belajar-proses-pengajuan-izin-ke-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke