Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jenis Barang yang Tarif PPh Impornya Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 komoditas.

Barang-barang yang pajak impornya naik tersebut telah melalui peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kantor Staf Presiden.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.

"Tinjauan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan memperhatikan perkembangan industri nasional. Dengan demikian maka penyesuaian tarif PPh pasal 22 terhadap 1.147 diberlakukan," sebut Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).

Adapun rincian kenaikan pajak impor tersebut di antaranya adalah 719 barang atau post tarif pajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Jenis barang yang termasuk di dalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan lainnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil.

"Ada 218 komoditas yang naik empat kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari, sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur," kata Sri Mulyani.

Sementara lanjut Sri Mulyani, ada 210 barang naik dari 7,5 persen jadi 10 persen. Adapun jenis barang yang termasuk di dalamnya adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Sementara itu, keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," ucap Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/210900126/ini-jenis-barang-yang-tarif-pph-impornya-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke