Selain itu juga ada sampo dan sabun dalam daftar komoditas yang PPh impornya naik itu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, komestik termasuk dalam 218 komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
"Termasuk dalam kategori itu adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur," sebut Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Sri Mulyani menambahkan, mayoritas komoditas tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Dengan demikian, kenaikan tarif pajak impor tersebut dapat menjadi momentum bagi pengusaha kosmetik dan alat kecantikan lainnya di dalam negeri untuk unjuk gigi.
"Industri dalam negeri sebetulnya sudah bisa mengisi dan kita lihat industri dalam negeri punya kesempatan untuk mengganti impor itu. Jadi bisa dikatakan ini merupakan pemihakan industri dalam negeri," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.147 komoditas mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22. Hal tersebut dilakukan guna mengendalikan laju impor yang terlampau tinggi dan juga untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," ucap Sri Mulyani.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/06/100100426/tarif-pph-impor-sampo-dan-kosmetik-naik-jadi-10-persen