Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPh Impor Naik, Mendag Pastikan Indonesia Tak Melanggar WTO

"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPH pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan dan yang kita persoalkan jenisnya," ucap Enggar di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, Enggar juga meyakini bahwa kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pengkajian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang dilakukan Amerika Serikat saat ini. Indonesia merupakan salah satunya. GSP merupakan kebijakan AS dalam wujud pemotongan bea masuk impor.

"Kita berharap masih tetap dapat fasilitas GSP sebab kita sudah dapat pengecualian untuk besi dan baja juga relaksasi ekspor strategis untuk CPO dan rotan setengah jadi," ucapnya.

Salah satu hal yang menjadi alasan kenaikan PPh pasal 22 tersebut adalah untuk mengendalikan impor agar defisit transaksi berjalan bisa ditekan.

Selain itu, Kemendag juga bakal meningkatkan ekspor sebagai salah satu upaya menambah devisa agar defisit itu bisa membaik.

Enggar pun menyatakan pihaknya siap melakukan percepatan kerja sama perdagangan pasar dengan Australia melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada November nanti.

"Dengan itu pengusaha bersiap meningkatkan ekspor tekatil ke Australia. Kami juga tengah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan Tunisia, Maroko, dan Mozambik," tutur Enggar.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi telah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 komoditas.

Kenaikan pajaknya pun beragam mulai dari 7,5 persen hingga 10 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/06/110800626/pph-impor-naik-mendag-pastikan-indonesia-tak-melanggar-wto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke