Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Dana Cadangan Digunakan untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan di jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (14/9/2018), tertera aturan tersebut dikeluarkan per tanggal 10 September 2018 dan telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan untuk memanfaatkan alokasi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menteri Keuangan dapat minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) me-review alias meninjau Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Setelah itu, Menkeu menyampaikan pemberitahuan alokasi dana JKN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Dana cadangan yang dimaksud bersumber dari APBN atau APBN Perubahan yang dialokasikan untuk kesinambungan program JKN dan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.

Kemudian dalam Pasal 9 disebutkan, untuk mencairkan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan harus mengajukan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat tagihan yang dimaksud harus dilampiri dokumen terkait, di antaranya kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Adapun berdasarkan Pasal 18, tertera bahwa direksi BPJS Kesehatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap kebenaran perhitungan rincian anggaran biaya dan kerangka acuan kerja berikut data pendukung lainnya. Juga dalam hal penggunaan dana JKN, kegiatan dari penggunaan dana tersebut, serta pembukuannya.

Semua penggunaan dana JKN itu nantinya dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan pejabat terkait lainnya.

Berdasarkan Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit diperkirakan sekitar Rp 8,03 triliun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/14/122800626/skema-dana-cadangan-digunakan-untuk-tutup-defisit-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke