Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aftech Dorong Perusahaan Fintech Lindungi Nasabahnya Menggunakan Kode Etik

Ketua Bidang Peer to Peer Lending (P2P) Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan COC yang dibentuk oleh asosiasi memang ditujukan untuk melindungi nasabah pengguna layanan Fintech.

“Aftech akan mengawal pelaksanaan pedoman CoC ini ke setiap anggota kami, dengan demikian diharapkan keberadaan Fintech turut mendukung inklusi keuangan di Tanah Air yang kemudian akan meningkatkan perekonomian negara,” ucap Sunu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018).

Sunu menambahkan, COC merupakan pondasi awal agar bisnis pinjaman online atau P2P Lending Cash Loan tumbuh dan berkembang lebih sehat.

Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan fintech saat ini semakin banyak sehingga perlu didisiplinkan melalui aturan.

Setidaknya ada tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Online yang Bertanggung Jawab dalam COC ini.

"Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying," jelas Sunu.

Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2018, total penyaluran pinjaman dari Fintech Peer to Peer Lending mencapai Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen dari tahun sebelumnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/14/142547826/aftech-dorong-perusahaan-fintech-lindungi-nasabahnya-menggunakan-kode-etik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke