Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Oktober 2018, Belanja Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman.

Nantinya, pembelian barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima. Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2018.

"Mulai berlakunya 10 Oktober (2018) nanti," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (17/9/2018).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Heru menambahkan, peraturan ini dibuat untuk mencegah importir atau buyer yang mengakali aturan dengan membeli barang di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

"intinya terjadi peningkatan tren pembelian online yang istilahnya splitting. Dia sengaja mecah transaksinya, kalau importir sekali impor 20.000 dollar AS, dia pecah jadi 400 transaksi. Overall semua di bawah 100 dollar AS," kata Heru.

Untuk mendukung penegakan perubahan aturan ini, Bea Cukai juga telah menerapkan sistem pintar berupa sistem validasi dan verifikasi anti splitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus.

"Bea Cukai juga akan mengintegrasikan sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes. sistem keberatan dan banding, serta pembetulan penetapan Pejabat Bea Cukai,” ujar Heru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/17/140622826/oktober-2018-belanja-online-dari-luar-negeri-maksimal-75-dollar-as

Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke