Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CPNS Hanya Terima 80 Persen Gaji dan Tunjangan

Selama itu, mereka tetap digaji. Namun besarannya tidak penuh sebagaimana yang diterima PNS.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, CPNS hanya menerima 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.

"CPNS baru akan terima 80 persen. Setelah jadi PNS baru bisa dapat 100 persen," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Gaji pokok yang diterima PNS di semua instansi sama, hanya berbeda pada golongannya. Sementara tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung instansinya.

"Tunjangan selain gaji pokok tergantung instansi masing-masing. Kan ada tunjangan pusat, tunjangan daerah, itu beda-beda," kata Ridwan.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 dengan kuota sebanyak 238.015 lowongan. Pendaftarannya akan dibuka besok, Rabu (19/9/2018). Pendaftaran secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id akan dimulai pada 26 September 2018.

Pendaftaran CPNS 2018 akan terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri suatu instansi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/19/053000626/cpns-hanya-terima-80-persen-gaji-dan-tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke