Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Genjot Penerimaan Negara, Produsen Rokok Ilegal Diminta Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengimbau agar pelaku pembuat rokok ilegal yang selama ini masih beroperasi untuk berhenti dan beralih jadi pengusaha yang legal.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan usaha kepada para pelaku sekaligus guna meningkatkan penerimaan negara dari cukai, tepatnya Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

"Sekarang kami imbau, yang sekarang masih ilegal segera pindah ke legal," kata Heru kepada pewarta di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Heru mengungkapkan, saat ini petugas bea dan cukai menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi pelaku pembuat dan pengedar rokok-rokok ilegal. Salah satu indikasi rokok disebut ilegal jika tidak memakai pita cukai atau bahkan menyalahgunakan dengan memakai pita cukai palsu hingga yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Sekarang kami kombinasikan strateginya, antara enforcement dengan edukasi dan sosialisasi. Kami imbau sekarang," tutur Heru.

Sejalan dengan ajakan untuk menjadi pengusaha rokok yang legal, Heru memastikan proses penindakan terhadap yang melanggar tidak akan kendor.

Penindakan pelaku rokok ilegal telah digencarkan beberapa tahun belakangan, hingga membuat peredaran rokok ilegal kini turun menjadi 7,04 persen menurut survei yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Untuk tahun depan, Heru menargetkan persentase peredaran rokok ilegal tahun depan bisa turun jadi 3 persen. Jika target itu tercapai, maka potential loss atau potensi kerugian dari peredaran rokok ilegal bisa semakin ditekan dan penerimaan cukai pun bertambah besar.

Dalam realisasi APBN 2018 hingga akhir Juli, capaian cukai tercatat sebesar Rp 67,55 triliun atau tumbuh 14,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan cukai merupakan yang tertinggi dibanding komponen penerimaan lain, dengan kontributor tertinggi cukai hasil tembakau (CHT).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/213545326/genjot-penerimaan-negara-produsen-rokok-ilegal-diminta-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke