Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Tak Bisa Hanya Bergantung dari Penerimaan Rokok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penerimaan dari rokok dimanfaatkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Sebagai solusi jangka pendek, langkah ini dinilai tepat namun tidak untuk jangka panjang.

"Bergantung hanya pada penerimaan rokok, yaitu cukai dan pajak, tidak fair karena prevalensi penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung atau diabetes," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018).

Pras menjelaskan, penerimaan dari rokok terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok. Dari pajak rokok, sebesar minimal 50 persen penggunaannya digunakan untuk mendanai program daerah maupun peningkatan layanan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan dari pungutan CHT, 2 persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi terakhir, menurut Pras, masih banyak kendala implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT maupun pajak rokok di daerah sehingga hasilnya belum optimal.

"Di saat yang sama, ada masalah pendanaan BPJS. Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan pajak rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," tutur Pras.

Namun untuk jangka panjang, pemerintah didorong agar memperluas atau melakukan ekstensifikasi objek cukai. Hal ini diperlukan agar sumber pembiayaan jadi lebih beragam dan tidak bergantung dari penerimaan rokok semata.

"Bahkan kini muncul istilah bahwa gula atau pemanis adalah new tobacco," ujar Pras.

Terlepas dari sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, Pras juga menyarankan agar BPJS Kesehatan dapat mencontoh mekanisme di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam meningkatkan iuran mandiri peserta.

Bahkan, BPJS Kesehatan juga bisa bersinergi dengan sistem administrasi perpajakan, khususnya melalui konsep Single Identification Number. Dengan begitu, pemerintah bisa efektif menyasar mereka yang secara finansial mampu tapi tidak mau membayar iuran BPJS Kesehatan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/21/092950326/atasi-defisit-bpjs-kesehatan-tak-bisa-hanya-bergantung-dari-penerimaan-rokok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke