"Santunan naik karena fatalitas meningkat, kalau dulu biasanya patah tangan, ini lebih parah. Kalau fatalitas tinggi maka perawatannya jauh lebih besar, lebih lama," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Peningkatan santunan kecelakaan salah satunya diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal.
Amos menyatakan, awalnya santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan adalah Rp 25 juta. Kemudian pihaknya menaikkan 100 persen menjadi Rp 50 juta. Sementara santunan bagi korban luka yang dirawat maksimal Rp 20 juta.
Di sisi lain, walaupun ada peningkatan, Amos memastikan pungutan iuran atau premi untuk pemberian santunan itu tidak naik.
"Kemarin santunan meningkat 100 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, sedangkan iuran yang dikutip tidak meningkat tarifnya dan tetap sama," sambungnya.
Amos melanjutkan, penyaluran santunan kecelakaan tahun ini berpotensi lebih tinggi dibandingkan 2017 silam. Peningkatannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
"Tahun 2017 itu santunan (kecelakaan) yang kami bayarkan itu mencapai Rp 1,983 triliun. Sekarang sampai Agustus 2018 saja sudah Rp 1,6 triliun. Kalau diproporsionalkan maka sampai akhir tahun bisa lebih dari Rp 2 triliun," ucap Amos.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/21/210600126/fatalitas-kecelakaan-semakin-tinggi-santunan-jasa-raharja-meningkat