Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Kata Asosiasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ini bukti nyata kearifan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi," ujar Ismanu dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/9/2018).

Perpres pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan ini, menurut Ismanu, relevan dengan karakteristik regulasi Industri Hasil Rokok (IHT) yang mengedepankan kepentingan rakyat.

"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT di manapun muka bumi. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ungkap Ismanu.

Lebih lanjut, Ismanu mengatakan, kepedulian  terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS Kesehatan adalah paling tepat, dan terkoordinasi.

"PDRD merupakan pajak "On Top" sebagai pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok. Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain. Walaupun sudah bayar cukai ditambah PPN wajib ditambah 10 persen PDRD," jelas Ismanu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan bisa sampai lebih dari Rp 10 triliun untuk keseluruhan tahun ini.

"PMK turunan untuk mengatur pajak rokok menutup defisit BPJS Kesehatan sedang kami proses bersama Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati). Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama PMK-nya bisa segera terbit," tutur Mardiasmo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/22/130957626/cukai-rokok-untuk-tambal-defisit-bpjs-kesehatan-ini-kata-asosiasi

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke