Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan soal Guru Honorer Tunggu Kajian Menkeu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyebutkan, PP ini akan mengatur guru honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pasca tidak lolos dalam seleksi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penyusunan PP saat ini masih menunggu proses dari Menteri Keuangan untuk menghitung kemampuan dari sisi fiskal.

Pasalnya, saat ini masih banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan termasuk dari dana alokasi umum (DAU). Sehingga, memang harus tetap didukung dari pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan harus menghitung betul belanja fiskal. "Kami tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja, harus juga dilihat untuk pembangunannya seperti apa itu harus dihitung betul-betul oleh Kemenkeu," kata Bima di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bahkan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Negara, Jumat (21/9/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta waktu hingga dua pekan ke depan untuk menghitung kemampuan keuangan negara untuk membiayai proses penerimaan PPPK ini.

Bima pun menargetkan, PP ini bisa selesai pada tahun ini agar seleksi PPPK bisa cepat dilakukan usai seleksi CPNS. "Jadi bagi yang tidak lolos CPNS, guru honorer bisa ikut seleksi PPPK ini. Nah PP ini menjadi landasan hukum kami untuk membuka seleksi ini," tambah dia.

Namun, baik Syafruddin dan Bima mengatakan, hingga saat ini masih belum ditentukan berapa formasi untuk PPPK ini. Tapi pemerintah sudah memutuskan guru honerer yang berusia di atas 35 tahun atau bahkan dua tahun sebelum masa pensiun masih bisa mengikuti seleksi PPPK ini.

Bahkan PPPK ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional diaspora yang mau mengabdi kepada negera. Asal tahu saja, PPPK ini memiliki kontrak kerja yang selalu diperpanjang oleh pemerintah selama satu tahun hingga batas usia pensiun.

Perpanjangan kontrak kerja itu juga akan dinilai dari kinerja. Kemudian, secara hak keuangan juga tidak terlalu berbeda antara PPPK dengan PNS.

Hanya saja dalam UU Aparat Sipil Negara, PPPK tidak menerima pembayaran dana pensiun. Tapi bukan berarti, PPPK tidak boleh mengelola dana pensiunnya sendiri. "PPPK bisa ikut program pensiun dengan Taspen, boleh saja nanti Taspen tinggal memotong uang premi dari gajinya," jelas Bima.

Selain PP ini, pemerintah juga memiliki opsi lain bagi guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Opsi itu adalah memberikan kesejahteraan yang memadai bagi guru honerer.

"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," kata Bima.

Tidak boleh ada guru honorer baru

Dengan berbagai skema yang telah dipersiapkan ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada daerah dab sekolah yang mengangkat honorer baru. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Jangan ada honorer baru, Pak Presiden bilang kita selesaikan yang ini dulu," ujar Muhadjir.

Untuk itu, pihakya akan mengirimkan surat imbauan ke daerah-daerah dan memantaunya secara langsung.

Kalaupun masih ada daerah yang bandel, maka pemerintah akan siap-siap memberikan sanksi. "Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," kata dia. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul PP soal guru honorer masih tunggu kajian Menteri Keuangan


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/24/050900126/aturan-soal-guru-honorer-tunggu-kajian-menkeu

Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke