Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar CPNS Kemenkeu? Ini IPK Minimal dan Kriteria Wajib Pelamar Bea-Cukai

Rekrutmen CPNS Kemenkeu 2018 terbuka untuk lulusan diploma umum (D-III), sarjana (S1), dan magister (S2).

Jumlah formasi ini dibagi seusai dengan lulusannya, yaitu lulusan D-III sebanyak 217 formasi, lulusan S1 sebanyak 376 formasi, dan S2 sebanyak 4 formasi.

Berdasarkan informasi dari situs Kemenkeu, pendaftaran online dilaksanakan pada 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018.

Kemenkeu menerapkan minimal nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk masing-masing lulusan.

Berikut IPK minimal bagi pelamar dari jenis formasi umum, formasi disabilitas dan formasi putra/putri Papua:

1. Lulusan Diploma Umum (D-III)

Pelamar dengan status lulusan D-III minimal mempunyai nilai IPK 2.75 (dalam skala 4). Dalam skala 5, pelamar D-III minimal mempunyai nilai IPK 3.43.

Sedangkan, dalam skala 100, pelamar lulusan D-III minimal mempunyai nilai IPK 68.75.

2. Lulusan Sarjana (S1)

Pelamar dengan status lulusan S1 minimal mempunyai nilai IPK sebesar 2.75 (dalam skala 4).

Dalam skala 5, minimal nilai IPK untuk lulusan S1 adalah 3.43, dan minimal IPK 68.75 dalam skala 100.

3. Lulusan Magister (S2)

Pelamar yang mendaftar menggunakan ijazah S2 minimal mempunyai nilai IPK 3.00 (dalam skala 4).

Dalam skala 5, lulusan S2 minimal mempunyai nilai IPK 3.73. Sedangkan, dalam skala 100 pelamar S2 minimal mempunyai nilai IPK 75.

Pelamar yang mendaftar dari formasi cumlaude, nilai IPK minimalnya didasarkan pada predikat cumlaude atau dengan pujian saat kelulusan.

"Iya. (Minimal IPK formasi cumlaude) yang mendapat predikat cumlaude sesuai ketentuan," kata Kepala Humas Kemenkeu Nufransa Sakti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Total formasi Kemenkeu ini, akan terbagi menjadi dua unit penempatan, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Non DJBC.

Unit penempatan Non DJBC diantaranya Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dari situs Kemenkeu, pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria berikut:

a. Tinggi badan minimal 155cm (perempuan) dan 165cm (laki-laki).
b. Tidak cacat badan.
c. Tidak buta warna.
d. Tidak dalan keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS.
e. Kacamata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dan atau silindris diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri.
f. Pelamar lulus pemeriksaan laboratorium.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/25/180943726/daftar-cpns-kemenkeu-ini-ipk-minimal-dan-kriteria-wajib-pelamar-bea-cukai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke