Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota Pembuatan Akun Pendaftaran CPNS Dibatasi 2 Juta Per Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatasi pembuatan akun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya sebanyak 2 juta per harinya. Para pelamar bisa membuat akun pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id.

"Server Dukcpil memperbolehkan web SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional) mengakses 2 juta NIK per hari untuk pendaftaran akun SSCN," ujar Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan di kantornya, Rabu (26/9/2018).

Ridwan menambahkan, dalam proses pembuatan akun BKN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data kependudukan calon pelamar.

Data itu dibutuhkan untuk memvalidasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang pelamar masukan pada saat proses registrasi untuk membuat akun SSCN.

Menurut Ridwan, pada awalnya BKN hanya memiliki satu juta kuota untuk mengakses NIK di Dukcapil.

"Tadi siang sudah ada kesepakatan untuk menambah jumlah akses ke database kependudukan penjadi 2 juta per hari. Plus peningkatan bandwitch. Be positive," kata Ridwan.

Ridwan meyakini kuota tersebut akan cukup untuk memenuhi kebutuhan para pelamar.

"Tahun lalu hanya 2,4 juta akun kok. Tahun ini kami prediksi maksimal 8 juta akun. Masih jauh dari kapasitas maksimal yang disediakan, 2 juta akses per hari ya," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/26/190854526/kuota-pembuatan-akun-pendaftaran-cpns-dibatasi-2-juta-per-hari

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke