Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK: Ketidakpatuhan akibatkan Kekurangan Penerimaan Negara Rp 6,69 Triliun

Hasil audit BPK itu mendapatkan 9.808 temuan di mana terdapat 15.773 permasalahan yang meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 10,06 triliun yang berdampak secara finansial terhadap negara.

Jika dirinci, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,34 triliun dengan 3.557 masalah, potensi kerugian Rp 1,02 triliun dengan 513 masalah dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,69 triliun dan 1.102 masalah.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Juska Meidy Enyke Sjam mengungkapkan, beberapa entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan yang berdampak secara finansial itu.

"Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindak lanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan senilai Rp 676,15 miliar," ujar Juska di Kantor BPK, Senin (1/10/2018).

Hasil audit BPK ini berdasar pada 700 laporan hasil pemeriksaan (LPH) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2018 yang terdiri atas 652 LPH keuangan (93 persen), 12 LPH kinerja (2 persen), dan 36 LPH dengan tujuan tertentu (DTT) (5 persen).

Dari 625 LHP keuangan terdiri dari 106 LHP pemerintah pusat, 4 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, serta 542 LHP pemerintah daerah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/02/122400726/bpk--ketidakpatuhan-akibatkan-kekurangan-penerimaan-negara-rp-6-69-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke