Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Sepakat Hapus PPN 10 Persen Bagi Angkutan Barang dengan Kereta

Terkait dengan hal ini, Menhub akan menyurati Kementerian Keuangan agar dapat menghapuskan PPN yang dibebankan kepada angkutan logistik dengan kereta api sebagai benuk insentif agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api.

"Saya setuju dan akan membuat surat untuk Menteri Keuangan agar memberian insentif, itu akan menjadi daya tarik," ujar Budi Karya ketika ditemui awak media selepas acara Forum Perhubungan di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Penghapusan PPN 10 persen ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing untuk angkutan logistik dengan menggunakan kereta. Sehingga, pengusaha memiliki alternatif lain mengenai moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barangnya.

Selain kereta, Menhub juga mengusulkan moda trasnportasi lain yang bisa menjadi alternatif angkutan barang, yaitu kapal laut.

"Kalau untuk kapal laut kan kita sudah ada subsidi," jelas Budi.

Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk bisa meningkatkan efektifitas aturan pembatasan kendaraan dengan muatan berlebih atau overload and overdimension (ODOL).

Menhub menargetkan, pada pertengahan tahun 2019 mendatang peratruan ini dapat berjalan dengan efektif dalam artian tidak ada lagi ODOL yang ditemukan di Indonesia. Sehingga diharapkan tidak perlu ada lagi pembatasan kendaraan truk ketika hari libur atau lebaran.

"Kalau sudah berlaku liburan jadi nggak perlu meniadakan mereka karena laju kecepatan mereka sudah sama seperti yang ain," ujar dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/150704526/menhub-sepakat-hapus-ppn-10-persen-bagi-angkutan-barang-dengan-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke