Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas Ingin Tiap Desa Miliki Sub-Penyalur BBM

Penyalur BBM bersubsidi diharapkan ada utamanya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Hal ini untuk mempermudah akses masyarakat untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

"Minimal satu desa satu kalau saya usulkan. Tapi konsumen penggunanya tertutup ya," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ifan menjelaskan, saat ini baru ada 7.445 SPBU yang ada di seluruh Indonesia. Menurut dia, jumlah itu tak ideal untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.

Selama ini masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi SPBU mengandalkan pengecer untuk membeli BBM. Padahal, pengecer memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina.

Dengan adanya sub penyalur di tiap desa, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan.

"Satu SPBU itu untuk wilayah non Jawa memiliki jangkauan 500 KM melayaninya, kan enggak logis. Di wilayah 3T (terluar, terdalam, terdepan) 1.200 KM. Makanya harus ada sub penyalur," kata Ifan.

Ifan mengakui, harga BBM di sub penyalur lebih mahal dari pada di SBPU. Menurut Ifan perbedaan harga tersebut karena adanya biaya angkut.

Dia mencontohkan, harga BBm di subpenyalur di Asmat, Papua memiliki margin sekitar Rp 1.500 dari harga normal.

"Kalau harga, itu namanya biaya angkut, bukan margin. Jadi biaya angkutnya misalnya jual solar itu boleh ada biaya angkutnya yang diatur oleh Bupati. Kita maunya harganya dibawah pengecer, jadi dengan begitu suatu saat pengecer habis semua," ucap Ifan.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha. Kemudian Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter. Memiliki dan menguasai alat angkut BBM. Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis. Memiliki izin lokasi dari Pemda. Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/160500526/bph-migas-ingin-tiap-desa-miliki-sub-penyalur-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke