Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asosiasi Pengelolaan Investasi di Indonesia

Keberadaan asosiasi tentang bisnis yang umumnya dikenal oleh masyarakat sebagai contoh seperti KADIN (Kamar Dagang dan Industri), Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bankir Indonesia, Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan lain sebagainya.

Selain berfungsi sebagai wadah yang menampung para anggotanya, asosiasi juga memiliki banyak fungsi penting seperti sebagai perwakilan pada saat diskusi dengan regulator, memberikan izin sertifikasi, pendidikan dan pelatihan lanjutan, hingga menangani kode etik dan atau menyelenggarakan mediasi apabila terjadi sengketa.

Ciri-ciri asosiasi yang kredibel adalah memiliki akte pembentukan yang disahkan oleh notaris, pembentukannya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan dan perundangan, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki susunan ketua dan kepengurusan.

Kemudian menyelenggarakan Rapat Umum Anggota secara reguler, diakui oleh regulator yang mengawasi dan memberikan nilai tambah bagi anggotanya dalam bentuk seperti penyelenggaran pelatihan.

Untuk menunjang kegiatan operasional dan melakukan pengembangan, sumber pendanaan asosiasi dapat berasal dari iuran para anggota, biaya penyelenggaraan latihan, dan sumbangan dari anggota maupun pihak luar. Untuk itu, asosiasi yang profesional biasanya diaudit dan hasilnya disampaikan kepada para anggota.

Sejak reksa dana pertama kali terbentuk pada tahun 1997, dana kelolaan industri reksa dana pada bulan September di sekitar Rp 500 Triliun, dengan 90 perusahaan manajer investasi, 37 perusahaan agen penjual, 20 perusahaan Bank Kustodian, sekitar 2000an perorangan untuk pemegang izin Wakil Manajer Investasi dan lebih dari 20.000an perorangan pemegang izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana.

Dengan industri yang semakin berkembang dengan segala kompleksitasnya, apalagi reksa dana termasuk dalam industri keuangan yang mendapat regulasi secara ketat, keberadaan asosiasi sangatlah penting.

Secara peraturan, industri reksa dana dikategorikan sebagai industri Pengelolaan Investasi. Sebab produknya tidak hanya reksa dana, tetapi juga bentuk lainnya seperti Efek Beragun Aset, Dana Investasi Real Estat, Dana Investasi Infrastruktur dan bentuk lainnya.

Jika anda belajar tentang investasi di materi CFA atau buku tentang investasi luar negeri, terkadang sering disebut analis Sell Side dan Buy Side.

Yang dimaksud dengan analis Sell Side adalah analis yang bekerja di perusahaan sekuritas yang memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga. Biasanya pendapatan perusahaan sekuritas berasal dari komisi transaksi jual beli tersebut.

Yang dimaksud dengan analis Buy Side adalah analis yang bekerja di perusahaan pengelola dana yang memberikan rekomendasi kepada perusahaan tempat dia bekerja untuk melakukan investasi surat berharga. Karena orientasinya adalah untuk mengembangkan dana perusahaan, frekuensi transaksi bukan merupakan fokus.

Jadi secara sederhana, Perusahaan Sekuritas dan Perusahaan Penjamin Emisi Efek (Underwriter) masuk dalam kategori Sell Side dan Perusahaan Manajer Investasi dan masuk dalam kategori Buy Side.

Per September 2018, 5 asosiasi yang telah didirikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan di Industri Pengelolaan Investasi adalah sebagai berikut :

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) yang anggotanya terdiri dari perusahaan manajer investasi seperti PT. Mandiri Manajemen Investasi, PT. Manulife Asset Manajemen Indonesia, PT. Panin Asset Management, PT. Danareksa Investment Management, dan sebagianya.

Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) yang anggotanya terdiri dari perusahaan bank kustodian seperti PT. Bank BCA, PT. Bank Mandiri, PT. Deustche Bank, dan sebagainya.

Asosiasi Bank Agen Penjual Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI) yang anggotanya terdiri dari perusahaan bank agen penjual reksa dana seperti HSBC, Citibank, Commbank, Bank Panin dan sebagainya.

Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) yang anggotanya terdiri dari perorangan pemegang izin Wakil Manajer Investasi Indonesia.

Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (Dewan APRDI) yang anggotanya terdiri dari pihak saja yaitu AMII, ABKI, PWMII, ABAPERDI dan PWMII.

Jika digambarkan, struktur asosiasi adalah sebagai berikut :

Sesuai dengan penjelasan di atas, asosiasi dalam industri pengelolaan investasi di atas menjadi wadah untuk saling interaksi bagi anggota, mengirimkan perwakilan dalam diskusi dengan regulator, melakukan atau menfasilitasi sosialisasi jika ada peraturan baru kepada anggota, dan menyelenggarakan sertifikasi dan pelatihan.

Berdasarkan peraturan, salah satu syarat untuk bisa bekerja sebagai tenaga pemasar di perusahaan agen penjual dan atau manajer investasi adalah memiliki izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) setiap 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh asosiasi yang diakui OJK.

Demikian pula jika anda ingin menjadi pengelola dana di perusahaan manajer investasi, maka wajib memiliki izin WMI (Wakil Manajer Investasi) dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) setiap 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh asosiasi yang diakui OJK.

Saat ini, PWMII melalui Panitia Standar Profesi Manajer Investasi (PSP-MI) menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk izin WMI. Sementara Dewan APRDI menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk izin WAPERD. Untuk kegiatan PPL setiap 2 tahun sebagai syarat perpanjangan WMI dan WAPERD juga diselenggarakan oleh Dewan APRDI.

Demikian semoga bermanfaat.

*) Tulisan merupakan pendapat pribadi

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/04/103000426/mengenal-asosiasi-pengelolaan-investasi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke