Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Uang Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, uang jadup tersebut baru akan disalurkan ketika korban tersebut setelah tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan atau selepas kembali ke rumah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana. Adapun saat ini sebagian besar korban bencana masih tinggal di tenda-tenda pengungsian, dan pada umumnya sudah difasilitasi untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, Senin (8/10/2018).

Mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia tersebut menambahkan, kini Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkoordinasi dengan Pemprov NTB guna menyelesaikan hal tersebut.

Pasalnya, dari aspek prosedur, bantuan jadup disalurkan setelah pemerintah daerah mengusulkan nama dan alamat yang berhak menerima jadup kepada Kemensos.

"Saat ini pemerintah, yakni Kemensos, BNPB, dan Kemenkeu, sedang mereview seluruh usulan berikut dokumen pendukungnya untuk menjaga akuntabilitas, tata kelola perhitungan, dan penganggarannya," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun kemudian melanjutkan, prosedur tata kelola yang dilakukan saat ini dan pentingnya kelengkapan serta akurasi dokumen guna proses penganggaran hingga pencairan dana bantuan adalah untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam membantu dan memulihkan Lombok selepas diterpa bencana gempa bumi beberapa waktu lalu.

"Ini adalah tanggung jawab publik yang harus dan akan dipenuhi. Tak hanya jadup, pemulihan kembali kehidupan sosial ekonomi warga pascabencana juga diberikan untuk pembangunan fisik dan nonfisik serta materi dan nonmateri," ungkap Sri Mulyani.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah telah membelanjakan anggaran dari Cadangan Bencana Alam dalam APBN 2018 sebesar Rp 2,1 triliun, yang Rp 683,6 miliar di antaranya diberikan ke BNPB untuk bantuan stimulan rumah rusak bagi 23.105 unit tahap pertama serta bantuan logistik dan operasi tanggap darurat.

Selain itu, sekitar Rp 711 miliar juga disalurkan oleh lima kementerian (antara lain Kemensos, Kemenkes, Kemendibud, dan Kemen ESDM). Saat ini Kemenkeu dan BNPB sedang menyelesaikan penganggaran untuk bantuan stimulan perbaikan rumah tahap II bagi 19.112 rumah.

"Penyaluran atau pembayaran bantuan-bantuan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga bila ada permasalahan agar dibahas dan diselesaikan dengan baik berlandaskan sikap saling bantu yang konstruktif," kata Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/08/090300826/soal-uang-jaminan-hidup-korban-gempa-lombok-ini-kata-sri-mulyani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke