Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Bakal Keluarkan Aturan soal Panel Surya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan aturan soal penggunan panel surya sebagai sumber energi alternatif. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM untuk pemasangan panel surya di atap.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dirinya telah menandatangani peraturan tersebut.

"Dikeluarkannya Permen ini dalam waktu dekat. Sekarang masih mutar (bergiliran) paraf," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Panel surya atau solar PV yang akan dipasang diperkirakan 1,8 hingga dua gigawatt dalam kurun dua hingga tiga tahun ke depan. Dalam Permen itu, akan diatur siapa saja yang bisa memakai panel surya, berapa banyak daya yang boleh dipakai, izin operasi, hingga untuk kebutuhan ekspor dan impornya.

"Nanti bisa dipakai rumah tangga, sosial, bisnis, industri," kata Rida.

Namun, konsumen tidak bisa menggunakan 100 persen kapasitas yang diinstal. Sebab, kapasitas atap untuk memasang panel surya terbatas. Instalasinya akan dikoordinasikan dengan Perusahaa Listrik Negara. Dengan menggunakan panel surya, Rida memastikan konsumen bisa menghemat listrik. Namun, di sisi lain, akan ada sedikit pengurangan income di PLN.

Rida memastikan pengurangannya tidak sampai 1,5 persen.

"Karena pemasangan ini kan lebih banyak untung menghemat listrik, tagihan. Jadi penghematan di konsumen, kan pengurangan income di PLN," kata Rida.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/09/200956326/kementerian-esdm-bakal-keluarkan-aturan-soal-panel-surya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke