Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Perkenalkan Inovasi Keuangan Syariah Wakaf Tunai

NUSA DUA, KOMPAS.com - Pada hari terakhir Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali, ada satu forum yang khusus membahas tentang ekonomi dan keuangan syariah sebagai topik usulan atau inisiasi Indonesia sebagai tuan rumah.

Dalam forum itu pula, diperkenalkan inovasi keuangan syariah dengan konsep besar cash waqf atau wakaf secara tunai.

"Wakaf tidak hanya fixed asset, tidak hanya tanah, tetapi sekarang termasuk cash waqf. Betul-betul uang cash," kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Anwar Bashori dalam media briefing pada Minggu (14/10/2018).

Anwar menjelaskan, selama ini konsep wakaf lebih banyak diartikan dalam bentuk memberikan aset tetap atau aset tak bergerak untuk kepentingan umum. Dengan wakaf tunai ini, praktik berwakaf jadi lebih luas karena dananya akan dikelola oleh manajer investasi dalam kurun waktu tertentu sehingga manfaat bagi kepentingan umum jadi lebih besar.

Konsep ini sekaligus sebagai satu bagian penting dari Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf dan Wakaf Uang Berbasis Sukuk. Anwar mencontohkan, seseorang yang ingin mewakafkan secara tunai sebesar Rp 100 juta, melalui prinsip baru ini maka tinggal diserahkan ke lembaga pengelola wakaf agar uang tersebut diputar dalam jangka waktu tertentu.

"Uang wakaf tadi jangan langsung ke masjid, tapi diproduktifkan dulu. Artinya, ada nadzir, pengelola wakaf. Dia harus tahu risk management, seperti di Al Azhar, Dompet Dhuafa, itu sangat profesional," tutur Anwar.

Upaya ini dinilai lebih efektif ketimbang cara terdahulu, di mana saat seseorang ingin memberi wakaf untuk membangun masjid atau sekolah hanya dengan memberi uang sekali dalam jumlah besar.

Dengan dikelola terlebih dahulu, akan ada dampak rentetan yang diyakini sejalan dengan prinsip menambah pahala.

Dikarenakan cara ini terhitung masih baru, maka instrumen yang dipakai untuk investasi wakaf uang adalah di sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara Ritel. Hal ini dilakukan untuk memastikan wakaf uang tersebut dapat kembali setelah jangka waktu berakhir dan mendapatkan return atau imbal hasil atas investasi yang bisa dipakai untuk kegiatan sosial lainnya.

"Dana dari cash tadi, dimasukkan ke wakaf, dikelola risk management dan keuangannya supaya bisa ditanamkan, at least pokoknya tetap ada dan menghasilkan. Hasilnya, return itu, dipakai untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti untuk berzakat," ujar Anwar.

BI sudah meluncurkan produk wakaf uang berbasis sukuk sejak dua minggu yang lalu. Sampai saat ini, minat untuk berwakaf secara tunai disebut makin tinggi dan akan terus dikembangkan sejalan dengan prinsip ekonomi dan keuangan syariah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/15/181500126/indonesia-perkenalkan-inovasi-keuangan-syariah-wakaf-tunai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke