Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Dorong Dunia Serius Perangi Kejahatan Lintas Negara di Industri Perikanan

“Ancaman ini bukan hanya mengancam keamanan sumber makanan kita, tetapi juga memberi efek negatif pada ekonomi, membahayakan lingkungan, dan menggerogoti hak asasi umat manusia,” kata Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang juga Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal itu disampaikannya dalam The 4th International Symposium on Fisheries Crime di UN City, Copenhagen, Denmark, Senin (15/10/2018), membacakan sambutan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berhalangan datang.

Dalam sambutannya, Menteri Susi menyebut kejahatan lintas negara yang tidak mematuhi hukum ini menjadi momok bagi kedaulatan bangsa.

“Indonesia menjadi saksi bagaimana kapal seperti FV Viking dan STS-50 bisa berkeliaran di lautan, memalsukan identitas negara lain, dan dengan bebas mengeksplotasi sumber ikan tanpa ada izin,” baca Mas Achmad.

 

Modus operasi

Rantai kejahatan ini disebut sangat kompleks. Aktor intelektual di belakangnya kadang menutupi identitas mereka dengan memalsukan dokumen, menghindari pajak, dan beroperasi di bawah perusahaan-perusahaan tidak jelas kegiatannya.

Kapal-kapal itu juga menggunakan kedok bendera yang terdaftar namun pemiliknya berbeda dan melakukan pengiriman di laut untuk memindahkan hasil tangkapan sebelum diekspor untuk menghindari pemantauan.

kejahatan lintas negara dalam industri perikanan juga biasanya melibatkan kejahatan lain dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menyelundupkan barang-barang, obat-obatan terlarang, dan spesies yang terancam punah dan menggunakan korban perdagangan manusia sebagai kru mereka. 

 

Pertama, pengakuan tentang ocean (legal) right dengan mengubah paradigma berfikir antroposentrisme menjadi ecosentrime. Perubahan paradigma ini akan melahirkan kewajiban negara untuk memberikan suatu perlindungan yang lebih sungguh-sungguh terhadap laut.

Kedua, pelarangan transshipment di lautan termasuk laut lepas yang merupakan langkah untuk mencegah TOC dalam industri perikanan. Mengingat 40% transshipment berlokasi di laut lepas.

"Menteri Kelautan Perikanan menjelaskan bahwa semakin bangsa-bangsa di dunia memiliki kemampuan untuk menjaga kesehatan laut maka semakin mampu untuk menjaga bahkan meningkatkan nilai ekonomi dari laut itu sendiri (healthy ocean=wealthy ocean)," ujarnya.

 

Dampak pengawasan dan penegakan hukum

Dengan memantau laut lepas, kata Susi, setidaknya 40 persen pemindahan yang terjadi di laut lepas dapat terpantau. Selain itu, dengan sistem penegakan satu atap, dapat mengurangi koordinasi antar-badan yang sangat penting untuk melaksanakan langkah-langkah penegakan yang efektif. 

“Kita harus memperkuat kolaborasi global untuk memerangi kejahatan lintas negara di industri perikanan,” ujarnya.

Disebutkan juga, penangkapan kapal FV Viking dan STS-50 yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Sabang merupakan contoh keberhasilan dari kolaborasi global tersebut. Menteri Susi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang efektif dengan Interpol.

Menteri Susi juga memberikan apresiasi kepada pihak yang selama ini telah menjadi motor dari penyelenggaraan Symposium on Fisheries Crime.

MKP juga menyampaikan terima kasih kepada para penyelenggara (co-host) seperti UNDP, UNODC, Nordic Council of Ministers, PESCADOLUS Network dan North Atlantic Fisheries Inteligence Group (NAFIG), di samping pemerintah Norwegia dan pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara.

Acara Simposium Internasional Kejahatan Perikanan ini dihadiri 65 negara, di antaranya Australia, Kanada, Jerman, Norwegia, Ghana, Namibia, Somalia, dan lainnya. Acara berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/15/192130826/indonesia-dorong-dunia-serius-perangi-kejahatan-lintas-negara-di-industri

Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke