Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

131 Wajib Pajak Dapat 'Tax Allowance'

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan 147 surat keputusan tax allowance alias potongan pajak kepada 131 wajib pajak. 131 Wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) tersebut terhitung sejak 2007 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari 147 fasilitas tax allowance ini rencana nilai investasinya sebesar Rp 138,1 triliun plus 9,8 juta dollar AS.

"WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp 63,2 triliun plus 7,5 juta dollar AS," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (18/10/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, peraturan tax allowance ini dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut terdapat dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas, totalnya ada 145 KLBI, terbagi dalam lampiran I sebanyak 71 KLBI dan lampiran II 74 KLBI.

"Bidang usaha yang dapat tax allowance yaitu Lampiran 1 ada 71 jenis usaha yang sifatnya nasional. Untuk bidang manufaktur industri ada 56 KBLI, bidang ESDM ada 8 KBLI, perhubungan ada 2 KBLI, pertanian, LHK, PUPR, pariwisata, dan kominfo masing-masing 1 KBLI. Sedangkan lampiran 2 adalah 74 KBLI dengna rincian perindustrian 40 KBLI, ESDM 11 KBLI, KKP 11 KBLI, pertanian 4 KBLI, dan LHK 8 KBLI," kata Sri Mulyani.

Tax allowance merupakan keringanan berupa potongan pajak 30 persen, maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

Bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah penyusutan atau amortisasi dipercepat, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari total investasi, PPh dividen sebesar 10 persen untuk wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/181234626/131-wajib-pajak-dapat-tax-allowance

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke