Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan 8 Negara Lain Deklarasi Lawan Kejahatan Lintas Negara Teroganisir

Namun, Transnational Organization Crime (TOC - kejahatan lintas negara terorganisir) di industri perikanan menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara-negara itu. 

TOC terdapat pada seluruh rantai bisnis perikanan, meliputi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), korupsi, penghindaran pajak, tindak pidana kepabeanan, pencucian uang, pemalsuan dokumen, serta perdagangan orang.

Kejahatan ini telah menyebar ke seluruh dunia, sehingga diperlukan kerja sama antara negara di dunia untuk menanganinya. Kejahatan lintas negara ini tidak bisa diatasi dengan solusi dalam negeri.

“Kejahatan lintas negara yang terorganizir tidak mungkin ditangani di level dalam negeri dalam suatu negara. Prasyarat keberhasilannya adalah melalui international corporation,” kata Mas Achmad Santosa.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan itu di sela-sela acara Simposium Internasional Kejahatan Perikanan ke-4 di UN City, Copenhagen, Denmark, Selasa (16/10/2018).

Atas dasari itu juga, dalam simposium internasional Kejahatan Perikanan di Copenhagen, Indonesia bersama delapan negara lainnya mendeklarasikan adanya upaya untuk melawan TOC ini.

Deklarasi itu dilakukan oleh Kepulauan Faroe, Ghana, Indonesia, Kiribati, Namibia, Norwegia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka.

Berikut isi deklarasi tersebut:

  1. Terdapat kebutuhan dari komunitas dunia untuk mengakui keberadaan kejahatan lintas negara terorganisir (transnational organized crime/TOC) dalam industri perikanan global mengingat maraknya kejahatan tersebut yang memberikan dampak serius terhadap ekonomi, pasar, lingkungan hidup serta melanggar hak-hak asasi manusia.
  2. Pentingnya kerjasama antar lembaga dengan lembaga pemerintah yang relevan pada tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TOC dalam industri perikanan global. 
  3. Negara-negara kepulauan kecil (Small Island Developing States/SIDS) dan negara yang memiliki laut lebih luas dari daratan (large ocean nation) memiliki kerentanan tertentu atas dampak dari TOC pada industri perikanan global.
  4. Mendukung keberlanjutan penyelenggaran kegiatan peningkatan pengetahuan mengenai TOC di dalam industri perikanan global melalui forum-forum, termasuk namun tidak terbatas pada International FishCRIME Symposium.

Sebelum deklarasi ini, pada 28 Juni 2017, menteri pada negara-negara nordic telah menyepakati kejahatan lintas negara terorganisir dalam industri perikanan melalui Nordic Minister Statement on Transnational Organized Fisheries Crime di Alesund, Norwegia. 

Negara-negara yang tergabung dalam deklarasi ini adalah Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Norwegia, Swedia, dan Kepulauan åland. Dengan demikian sampai dengan saat ini sudah 14 negara (termasuk kelompok negara-negara nordic) yang mengakui dan memperjuangkan transnational organized fisheries crime.

Indonesia menegaskan akan terus berjuang bagi pengakuan TOC dalam sektor perikanan ini, sampai PBB mengeluarkan resolusinya dan Conference of the State Parties (COSP) dari konvensi Palermo mengakui kejahatan perikanan sebagai kejahatan lintas negara terorganisir.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/220000826/indonesia-dan-8-negara-lain-deklarasi-lawan-kejahatan-lintas-negara

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke