Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Ada 73 Tekfin yang Sudah Terdaftar per Oktober 2018

"Ada 73 penyelenggara tekfin P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Selain itu, dari 72 yang sudah terdaftar, ada 17 di antaranya yang saat ini sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Hendrikus juga mengatakan, bisnis P2P lending kian tumbuh pesar berkat masyarakat yang menginginkan alternatif mendapatkan pendanaan yang mudah dan cepat. Dia menjelaskan, inklusi keuangan merangkum 4 hal, yakni payment (pembayaran), pendanaan, asuransi dan dana pensiun.

"Dari keempat inklusi, hanya ada dua yang paling dibutuhkan yaitu inklusi pembayaran dan inklusi pendanaan," ujar Hendrikus di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Dia berpendapat, tekfin P2P lending bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman bagi setiap kalangan, utamanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun yang ada di pelosok dengan akses pinjaman ke bank yang terhalang berbagai kondisi.

Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan. Namun, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset sebagai penjamin tidak bisa mengakses itu.

“Ada financing gap yang besar yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Akan lebih baik jika kolaborasi dengan tekfin P2P lending,” ujarnya.

Oleh karenanya, tekfin P2P lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan tersebut.

“Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan tekfin P2P lending. Mau pinjam uang, mungkin 15 menit langsung cair,” terang Hendrikus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/21/114936726/ojk-ada-73-tekfin-yang-sudah-terdaftar-per-oktober-2018

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke