Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbukti Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir Bawang Putih

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk pengembangan kawasan bawang putih pada 3 kabupaten di Sumatera dan Jawa.

Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, kata Suwandi, Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir itu.

“Kami sudah layangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Untuk selanjutnya instansi terkait yang mengundang mereka. Yang pasti kami tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanamnya,” tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018) seperti dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima.

Langkah ini, kata Suwandi, sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Untuk itu, Mentan ingin jangan ada yang main-main dalam melaksanakan program, baik itu APBN maupun wajib tanam bagi importir. 

BACA JUGA: Penangkar dan Pengedar Benih Bawang Putih Palsu Bakal Diproses Hukum

Sebagai informasi, ke-21 importir tersebut telah memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada 2017 dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, terindikasi tidak beritikad menyelesaikan kewajiban tanam pasca dikeluarkan rekomendasi impornya.

Lebih lanjut, Pejabat Eselon I termuda lingkup Kementan itu mengatakan, jika sampai batas waktu 31 Desember 2018, tidak ada respons positif, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Dalam berbagai kesempatan, kami sudah coba ajak dan undang para importir tersebut untuk hadir. Setidaknya sudah 3 kali kami undang, yaitu saat pertemuan di Semarang, lalu di Yogyakarta dan terakhir di Kantor Ditjen Hortikultura Jakarta 18 September 2018. Namun sepertinya, tidak ada respons dan itikad baik dari para importir tersebut,” tutur Suwandi.

Atas sikap ke-21 importir itu, selain teguran keras, Suwano mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor kepada mereka. 

Sebagai informasi, Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH.

Di dalam permentan tersebut dijelaskan, ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH. Bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama 2 tahun.

BACA JUGA: Wajib Tanam Bawang Putih Belum Tuntas, Kementan Tagih Komitmen Importir

Sementara itu, terkait indikasi pemalsuan benih, Suwandi mengaku telah melakukan uji DNA terhadap sampel benih yang ditanam petani di tiga kabupaten. Hasilnya, DNA sampel benih yang ditanam, tidak sesuai dengan DNA pembandingnya.

Contoh satu kabupaten di Jawa. Dalam kontrak pengadaan disebutkan varietas Lumbu Putih, ternyata begitu di tes DNA-nya berbeda sama sekali. Bahkan terindikasi yang dikirim adalah bawang putih konsumsi.

Demikian juga di dua kabupaten di Sumatera, yang dijanjikan akan dikirim benih varietas Lumbu Hijau ternyata begitu dicek DNA-nya berbeda.

“Kalau hal-hal begitu dibiarkan, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan yang lebih memprihatinkan lagi kalau sampai membuat petani putus asa tidak mau menanam lagi,” tegas Suwandi.

Terkait hal itu, Suwandi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian di tiga Kabupaten tersebut agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih.

Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta secepatnya bertanggungjawab.

“Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum,” pungkasnya

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/24/143000726/terbukti-langgar-aturan-kementan-ancam-21-importir-bawang-putih

Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke