Perubahan logo tersebut diumumkan LPS melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-4/KE/2018. Surat tersebut ditandatangani Fauzi Ichsan selaku Kepala Eksekutif LPS.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa tugas dan fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank, melakukan resolusi bank dan turut menjaga stabilitas keuangan sesuai kewenangannya.
Dengan terbitnya Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada 2016, LPS mendapat tugas yang lebih besar, yakni menangani krisis keuangan.
"Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, pada akhir tahun 2016 LPS menyesuaikan visi dan misi lembaga," bunyi surat tersebut.
Selama 2017-2018, LPS melakukan transformasi bidang organisasi dan proses bisnis untuk menjalankan tugasnya ke depan. Perubahan logo tersebut merupakan salah satu bentuk transformasi LPS.
"LPS juga melakukan perubahan identitas sebagai perwujudan lembaga yang lebih kuat, dinamis dan responsif," bunyi surat tersebut.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka logo baru LPS mulai berlaku. Disebutkan juga bahwa implementasi logo akan dilakukan secara bertahap.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/31/183300226/bertransformasi-lps-ganti-logo
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan