Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Gaji Pokok ASN Naik 5 Persen Tahun Depan

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.  Adapun setara take home pay  tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/31/224900526/resmi-gaji-pokok-asn-naik-5-persen-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke