Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI, OJK, dan LPS Integrasikan Laporan Perbankan di Akhir 2019

Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 2 1 tahun 201 1 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

"Integrasi pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration," sebut keterangan tertulis LPS yang diterima Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait. Kerjasama yang erat antar otoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.

Selain itu, sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan. Informasi yang diberikan diharap juga bermanfaat bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional.

Penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum pada Kamis ini di Jakarta. Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI, Sugeng; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana; dan Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan.

"Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia," jelas keterangan tertulis tersebut.

Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengumpulkan informasi dari perbankan agar dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sementara Lembaga Penjamin Simpanan bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/01/204100926/bi-ojk-dan-lps-integrasikan-laporan-perbankan-di-akhir-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke