Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sumsel Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan dari Jasa Raharja

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Enam warga Sumatera Selatan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQK nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Jhone Veredy Panjaitan mengatakan, seluruh santunan itu nantinya akan diserahkan kepada ahli waris para korban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 jo PP Nomor 17 Tahun 1964 dan PMK No 15 tahun 2017.

“Satu ahli waris akan diberikan santunan Rp 50 juta, sesuai dengan domisili masing-masing,” kata Jhone, Kamis (1/11/2018).

Dilanjutkan Jhone, adapun enam korban yang saat ini didata oleh Jasa Raharja cabang Sumsel yakni Candra Kirana, M Ravi Adrian, Asep Saripudin, Riyan Ardiyandi, Cici Ariska, dan Resky Amalia.

“Kami sekarang masih menunggu kepastian dari Basarnas apakah korban dalam keadaan meninggal atau tidak. Tim sudah turun menemui pihak ahli waris masing-masing di Sumsel,” ujarnya.

Jasa Raharja pun menyampaikan duka kepada seluruh kelurga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan memastikan seluruh penumpang pesawat terjamin perlindungan,” jelasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/075800626/warga-sumsel-korban-lion-air-jt-610-dapat-santunan-dari-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke