Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak dan Dukcapil Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meneken nota kerja sama untuk pemanfaatan data kependudukan.

Pendatanganan dilakukan di Gedung Jusuf Anwar Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2018).

DirekturJenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama perjanjian yang dilakukan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Agustus lalu.

"Kerja sama ini dulu sudah ada. Ini diperpanjang plus di-update. Ini sangat membantu kami," kata Robert kepada awak media.

Robert menyebut, DJP akan sangat terbantu dan dimudahkan untuk mencari sekaligus memvalidasi data kependudukan yang selama ini masih bermasalah.

"Kita sangat senang, ternyata data kependudukan khususnya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah tunggal mampu menghilangkan NIK yang double, informasinya komplit. Ini akan membantu kami di DJP untuk meng-update data dan memastikan yang akurat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, kini pihaknya tengah bekerja untuk merampungkan sisitem single identity. Untuk memudahkan dalam mencari dan memastikan data yang benar.

"Sebenarnya single identity ini adalah Nomor Induk Kependudukan. Sekarang kita melakukan masa transisi, ke depan cukup NIK saja langsung terintegrasi semuanya," ungkap Zudan.

Menurut Zudan, untuk mencapai penerapan Single Indentity ini membutuhkan proses dan waktu yang lumayan lama. Ia berharap sistem ini segera bisa diterapkan di dalam negera, walau saat ini sudah mulai digalakkan secara perlahan.

"Bisa semuanya, tapi nanti. Kalau di Amerika Serikat namanya Social Security Number. Kita sedang berproses menuju ke sana. Ini harus sabar dalam mengelola (sistem dalam) negara. Nggak bisa langsung. Karena KTP Elektronik baru mulai ada 2011, diawali bergerak cepat 2013," imbuhnya.

Sehingga dengan demikian, sambungnya, semua pihak harus bersabar. Karena dibutuhkan kebijaksanaan dalam menata sistem pemerintahaan ini, sebagai massa trasisi.

"Kedepan bisa dengan itu (single identity). Sepanjang ada keikhlasan dari berbagai lembaga prosesnya akan cepat," tandasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/110000726/ditjen-pajak-dan-dukcapil-kerja-sama-pemanfaatan-data-kependudukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke