Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rupiah Menguat, Gubernur BI Sebut Ada Andil Pemberlakuan DNDF

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, salah satu faktor yang membuat rupiah terus menguat yakni implementasi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau perdagangan mata uang berjangka di pasar valuta asing ( valas) dalam negeri.

"Domestic NPF-nya setelah kita mulai dioperasikan, setelah kita mengeluarkan peraturan BI dan dipersiapkan dengan kalangan perbankan, kemarin ada 11 bank bertransaksi," ujar Perry di kantor BI, Jakarta, Jumat (2/11/2018)

Hari ini, kata Perry, DNDF diperdagangkan senilai Rp 15.120 per dollar AS.  "Ini menguat tidak hanya DNDF, non delivery forward yang off-shore juga mengikuti," lanjut dia. 

Perry mengatakan, pergerakan pasar juga bagus mengikuti penguatan rupiah. Ia melihat, investor juga merasa nyaman dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini.Tak hanya sentimen eksternal mulai mereda, faktor domestik juga berperan penting membuat rupiah stabil.

"Termasuk keberadaan pengembangan DNDF jadi faktor penting. Dengan ini, transaksi di pasar valas yang dulu terkonsetrasi di SPOT, berkembang di SWAP, sekarang kita kembangkan DNDF," kata Perry.

Perry mengajak kalangan perbankan, korporasi, hingga pelaku usaha baik importir maupun eksportir untuk menggunakan transaksi DNDF.

"Ini akan semakin memperkaya instrumen di pasar valas," kata Perry.

BI telah menerbitkan soal penerapan transaksi DNDF pada 28 September 2018.

Selain dirancang untuk menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Sekitar 30 bank sudah berpartisipasi dalam transaksi itu.

Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.

Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/163900226/rupiah-menguat-gubernur-bi-sebut-ada-andil-pemberlakuan-dndf

Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke